Selasa, 15 Juni 2021

KARYA TULIS ILMI

 

PELAKSANAAN PRNSIP GOOD GOVERNANCE

DALAM MENINGKATKAN KINERJA ORGANISASI

PELAYANAN PUBLIK

PADA KANTOR DESA OPO-OPO KECAMATAN KREJENGAN

MOH. SYARIF HIDAYATULLAH

NIM : 022505085

Shiday90@gmail.com

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA

ABSTRAK

Perkembangan zaman yang semakin maju menuntut setiap institusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada publik, salah satunya di kantor Desa Opo-Opo kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo. Peningkatan kualitas pelayanan erat kaitannya dengan prinsip-prinsip good governance. Prinsip tersebut menjadi pilar utama pelaksanaan pelayanan di setiap institusi pemerintah guna meningkatkan kinerja pegawai. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan prinsip good governance di kantor desa Opo-Opo Kecamatan Krejengan. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari narasumber yakni Bapak Buhri yang menjadi perangkat desa sejak tahun 1990 sampai sekarang masih aktif dan menjabat Kasi Kesejahteraan Rakyat  melalui wawancara  pada tanggal 25 September 2017 dan observasi yang dilakukan oleh peneliti pada saat jam kerja. Berdasarkan hasil dari penelitian , Kantor Desa Opo-Opo telah melaksanakan prinsip good governance dengan baik, namun terlepas dari predikat tersebut, ada beberapa yang perlu di perhatikan mengenai rencana pembuatan ruang terbuka khusus kalangan anak muda di dekat kantor desa dengan basis free wifi. Hal tersebut menurut peneliti kurang tepat karena bisa saja ketika para kalangan tersebut online , hal yang dibuka bukan suatu pengetahuan malah menjadi sarana bebas akses video porno. Untuk itu perlu adanya proksi husus yang membatasi ke situs tersebut sekalipun yang memakai wifi umur +18 tahun. Selain itu ,terkait dengan sanksi bagi pegawai yang telat datang sampai 10 kali dengan pencabutan hak untuk mengolah tanah bengkok untuk satu musim, menurut peneliti kurang tepat, karena setelah periode satu musim tanah tersebut kembali lagi pada pemilik yang mendapat sanksi, maka dari itu peneliti menyarankan untuk memberi tindakan yang lebih tegas seperti pemberhentian kerja. Sehubungan dengan daftar hadir manual, peneliti menyarankan agar diganti dengan daftar hadir elektronik seperti menggunakan sidik jari supaya perangkat desa lebih disiplin karena jam hadir maupun pulang tidak dapat di ubah secara manual.

 

Kata kunci : Good Governance, Kinerja Organisasi, Pelayanan Publik

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH

Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari beragam kebudayaan sehingga dalam pengaturan tata pemerintahan beragam ciri khas dari berbagai daerah dapat kita temui. Untuk itu perlu adanya standar pelayanan agar disemua daerah tercipta kesamaan dalam memberikan pelayanan pada publik. Pelayanan pada sektor publik dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD. Ketiga komponen yang menangani sektor publik tersebut menyediakan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban ,bantuan sosial, dan penyiaran (John Wilson, 1993).  Oleh sebab itu lahirlah konsep good governance sebagai indikator pelaksanaan tata pemerintahan yang baik.

Dalam sektor publik pelayanan adalah awal dari pemberdayaan masyarakat. Jika masyarakat makin berdaya maka masyarakat akan memberi kepercayaan kepada pemerintah. Kepercayaan masyarakat diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Maka dengan adanya kepercayaan tersebut pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan lancar dan stabil.

      Good governance mempunyai prinsi-prinsip yang menjadi tolok ukur pelaksanaan kegiatan aktivitas pemerintahan yang di cita-citakan sebagai pemenuhan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan yang baik yakni yang mentaati hukum, menghormati HAM, menghargai nilai-nilai dasar yang dianut oleh masyarakat, secara sadar dan sitematis membangun fasilitas untuk menumbuhkan ekonomi, menghormati keragaman termasuk etnis, agama, suku, dan budaya lokal. Maka dari itu prinsip good governance yang ada harus dilaksanakan di berbagai tingkat instansi pemerintah salah satunya di kantor desa Opo-Opo kecamatan Krejengan. Berdasarakan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang bagaimana implementasi prinsip good governance di tingkat Kantor Desa dalam meningkatkan pelayanan publik.

 

1.2  RUMUSAN MASALAH

1.        Apa saja prinsip good governance ?

2.        Bagaimana implementasi prinsip good governance dalam meningkatkan pelayanan publik di kantor desa Opo-Opo?

1.3  TUJUAN PENELITIAN

1.        Mengetahui konsep Good Governance.

2.        Mengetahui prinsip-prinsip Good Governance.

3.        Mengetahui pelaksanaan prinsip Good Governance di Kantor Desa Opo-Opo.

1.4  MANFAAT PENELITIAN

1.        Bagi peneliti

Sebagai pemenuhan tugas Karya Tulis Ilmiah serta menjadi bahan pemahaman tentang prinsip Good Governance khususnya pelaksanaan di tingkat Desa.

2.        Bagi Kantor Desa Opo-Opo.

Sebagai bahan tolok ukur pelaksanaan Good Governance di Kantor Desa Opo-Opo apakah sudah maksimal atau belum.

1.5  KAJIAN PUSTAKA

Good governance menurut Gunawan Sumodiningrat, diartikan sebagai upaya pemerintah yang amanah. Untuk menciptakan Good Governance, pemerintah perlu didesentralisasikan  dan sejalan dengan kaidah penyelenggaraaan pemerintah.

Sebagai suatu konsep, Good Corporate Governance (GCG) mempunyai dasar atau pilar-pilar utama penyangga GCG yang terdiri atas: participation, rule of law, transparency, responsiveness, concencus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, strategic vision.

Pelayanan publik menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  sebagai berikut ; pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang , jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara.

Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi (Mahsun, 2006 :25).

1.6  METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan yakni metode kualitatif  Prof.Dr.Sugiono :

      Metode penelitian kualitatif adalah mrtode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, ( sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generelisasi. (2008:1).

1.7  TEKNIK PENGUMPULAN DATA

1.        Observasi

Yaitu pengamatan secara langsung terhadap subjek dan objek penelitian dengan tidak mengajukan pertanyaan. Dalam hal ini peneliti mengamati kegiatan secara langsung yang ada di Kantor Desa Opo-Opo.

2.        Wawancara

Yaitu tanya jawab secara sistematis dan terarah berdasarkan tujuan penelitian antara pewawancara dengan narasumber. Dalam hal ini peneliti bertanya langsung kepada Bapak Buhri selaku Perangkat Kantor Desa Opo-Opo yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE           

Menurut buku Modul Administasi Pemerintahan Daerah  edisi 2 dan Modul  Hukum Administrasi Negara edisi 2  prinsip good governance terdiri dari :

1.         Partisipasi, masyarakat turut serta dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan, baik hal itu partisipasi secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi langsung seperti dilakukan masyarakat melalui wakilnya di DPR yang terlibat secara langsung dalam proses legalisasi. Sementara itu, pertisipasi tidak langsung dilakukan dalam bentuk peran serta masyarakat saat dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan atau MUSRENBANG yang dilakukan pemerintah kota/kabupaten dalam rangka menyerap aspirasi warga.   

2.         Peraturan Hukum, setiap pelaksaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil akan mencitakan suasana sosial yang kondusif.

3.         Transparansi, setiap kebijakan publik harus terbuka untuk semua kalangan mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, maupun evaluasinya serta arus informasi tidak boleh terhalang, masyarakat harus mendapatkan akses yang cukup untuk mendapatkan informasi publik. Dalam ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkannnya, tetapi terdapat beberapa informasi yang diperkecualikan, seperti informasi  yang menyangkut keamanan negara.

4.         Tanggap, lembaga pemerintahan harus cepat dan sigap menangani segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepada pemangku kepentingan. Prinsip ini juga memberi landasan bahwa pemerintah harus menyediakan segala yang mungkin dibutuhkan oleh warga.

5.         Berorientasi konsensus, setiap kebijakan yang diambil harus berdasarkan kesepakatan bersama bukan semata-mata kehendak penguasa. Kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan yang lebih luas, bukan sekedar kepentingan golongan. Untuk melaksanakan prinsip ini, dalam setiap pembuatan keputusan harus dihitung dan diperkirakan dampak positif ataupun negatif kepada khalayak atas diterbitkan atau diberlakukannya suatu kebijakan.

6.         Adil, adanya kesempatan yang sama bagi setiap lapisan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari institusi pemerintah dan tidak pandang status sosial.

7.         Efektif dan Efisien, sisi efektif berarti pemanfaatan serta penggunaan sarana dan prasarana  harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya. Sisi efisien berarti penggunanaan sumberdaya yang ada terkontrol dengan baik dan tidak boros dipergunakan sesuai kebutuhan yang ada. Proses-proses dan kegiatan-kegiatan lembaga pemerintah harus menghasilkan output yang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan sebelumnya dan dengan menggunakan sumber daya sebaik mungkin.

8.         Akuntabel, para pembuat keputusan bertanggungjawab kepada publik,

9.         Visi Strategis, para pemimpin harus memunyai visi strategis guna membangun masa depan yang lebih baik berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan menyejahterakan.

2.2  PELAKSANAAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DI KANTOR DESA OPO-OPO KECAMATAN KREJENGAN

Kantor Desa Opo-Opo perangkat desa yang menangani di bagian pelayanan  12 orang yang terdiri dari 6 Kasi , yakni  Kasi Pemerintahan , Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kasi Umum, Kasi Perencanaan, Kasi Pembangunan, dan Kasi Keuangan. Setiap Kasi ada 2 orang pegawai yang terdiri ketua dan wakil. Waktu jam masuk kerja dari jam 07.00 WIB – 01.00 WIB. Ketika para perangkat desa datang ke kantor mereka bergegas mengisi daftar hadir manual dengan cara menulis nama, jam kehadiran dan tandatangan, hal itu berlaku sama untuk jam pulang. Pelaksanaan pelayanan di kantor Desa Opo-Opo kaitannya dengan prinsip good governance sebagai berikut:

1.      Partisipasi

Pada saat peneliti wawancara dengan bapak Buhri beliau memaparkan bentuk partisipasi masyarakat sebagai berikut :

 “Masyarakat Desa Opo-Opo turut berpartisipasi dalam pengembangan pelayanan kantor dengan memberikan saran pada perangkat dan kepala desa bahwa jam masuk kerja di majukan lebih awal yakni jam 06.30 WIB karena untuk mempercepat proses pelayanan di kantor. Saran tersebut di musyawarahkan oleh kepala desa beserta perangkatnya .Bagi masyarakat yang telah menyumbangkan saran yang bagus tersebut pihak pemerintah desa memberikan pengharagaan berupa ucapan terimakasih langsung dari kepala desa serta beliau memberikan THR yang berupa bahan pokok dan sejumlah uang. Untuk nominalnya sampai dengan Rp 100.000,-“

 

Dari pemaparan diatas dapat di simpulkan bahwa adanya partisipasi masyarakat dan bentuk penghargaan dari pemerintah desa, akan membuat pemerintah desa meningkatkan kualiatas pelayanan sesuai keinginan masyarakat.

2.      Peraturan hukum

Bentuk aturan yang di tegakkan di kantor desa, bapak Buhri mengatakan bahwa :

“Setiap perangkat desa yang tiba di kantor langsug mengisi daftar hadir manual dengan cara menulis nama, jam kehadiran dan tandatangan. Bagi perangkat yang telat, akan di tegur langsung oleh kepala desa, bila keterlambatan tersebut sering di ulang maka ada teguran tertulis berupa Surat Peringatan. Kantor desa untuk meningkatkan kedisiplinan perangkat mempunyai aturan tersediri, yakni dengan memberikan denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu hari tidak masuk kerja tanpa keterangan. Jika itu berulang sampai dengan 10 kali, maka bagi perangkat yang mempunyai hak tanah bengkok, hak tersebut akan di cabut selama satu musim. Serta semua pelayanan bebas pungli, jika ada yang melanggar maka akan berurusan dengan polisi”

 

Aturan yang tegas dan diterapkan tanpa pandang status, akan memotivasi perangkat desa lebih disiplin dan tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib sehingga pelayanan akan terlaksana dengan baik.

3.      Transparansi

Menurut bapak Buhri bentuk transparansi desa Opo-Opo sebagai berikut:

“Proses pelaporan keuangan desa dilaporkan setiap 3 bulan sekali dengan mengundang beberapa warga masyarakat, kapolsek, danramil serta muspida. Hal ini demi keterbukaan informasi keuangan selama triwulan di desa.”

 

Dengan keteraturan waktu pelaporan serta mengundang beberapa elemen baik dari masyarakat maupun instansi pemerintah, ini bertujuan memupuk rasa percaya seluruh masyarakat tentang keuangan desa.yang peruntukan dananya di kelola dengan tepat.

4.      Tanggap

Bentuk ketanggapan proses layanan di kantor desa, bapak Buhri memaparkan bahwa:

 

“Setiap warga yang datang, langsung di tanyak keperluannya apa saja, dan segera mungkin perangkat akan melayani keperluan tersebut. Ketika warga sedang menunggu antrian untuk dilayani, di kantor ada ruang tunggu yang ada TV berbagai program seluruh dunia agar warga yang menunggu tidak merasa bosan serta pihak kantor memberikan minuman teh gelas pada warga sebagai bentuk perhatian kantor, karena kantor dalam melayani warga menggunakan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini juga berpengaruh terhadap waktu pelayanan. Ketika ada warga yang ingin dilayani dalam keadaan mendesak maka perangkat yang bersangkutan harus melayani dengan sepenuh hati meski diluar jam kerja kantor, dalam hal ini saya pernah membantu warga untuk proses lahiran pada tengah malam untuk membawa ke rumah sakit. Saya juga pernah menangani kasus pencurian yang terjadi pada pertengahan malam , semua perangkat desa saling berkordinasi mencari perilaku. Rasa kekeluargaan yang tertanam dalam diri masing-masing perangkat membuat para perangkat dan kepala desa harus siap 24 jam jika dibutuhkan oleh masyarakat.”

 

Asas kekeluargaan memberi dampak yang begitu besar yang mana hal tersebut bisa membuat masyarakat dilayani dengan sepenuh hati dan seolah seperti kerabat sendiri.

5.      Berorientasi konsensus

Bentuk prinsip ini dalam pelaksanaannya di kantor desa, bapak Buhri mengatakan bahwa:

 

“Dalam proses pengesahan surat menyurat apabila kepala desa berhalangan hadir ke kantor atau sedang keluar kota, untuk tandatangan beliau di serahkan kepada salah satu perangkatnya guna mendatangani surat tersebut. Sebagai contoh untuk surat keterangan tidak mampu, ketika warga meminta surat tersebut bertepatan kepala desa tidak ada di kantor maka demi kecepatan pelayanan, pihak kepala desa menyerahkan tandatangan tersebut kepada salah satu perangkatnya sehingga warga yang bersangkutan tidak menunggu lama. Namun sebelum perangkat tersebut menandatangani, ia harus mengkonfirmasi kepada kepala desa.

Penandangan seperti itu berlaku hanya untuk membuat keterangan yang sifatnya tidak terlalu berisiko, lain halnya dengan masalah jual beli tanah dan izin pemotongan kayu, harus menunggu kehadiran kepala desa.”

 

Dari uraian diatas pihak kantor desa berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dengan selalu berkoordinasi langsung dengan kepala desa meskipun beliau tidak ada di kantor pada saat dibutuhkan. Hal terebut menjadi cerminan komitmen pelayanan desa  bahwa apa yang dibutuhkan masyarakat harus terpenuhi.

6.      Adil

Keadilan yang terlaksana dalam pelayanan di kantor desa, menurut bapak Buhri sebagai berikut:

“Melayani warga masyarakat tidak pandang status mereka dalam lingkungan masyarakat, siapa yang datang lebih awal, maka ia akan lebih dulu di layani. Sekalipun itu kerabat dari perangkat ketika meminta pelayanan ia harus menunggu giliran jika ia datang di paling belakang.

Untuk para perangkat yang rajin, rapi dan berprestasi akan mendapatkan penghargaan dari kepala desa yakni berupa uang Rp 1.000.000,- untuk juara pertama, Rp 500.000 untuk juara kedua, dan Rp 300.000 juara ketiga. Penilaian dilakukan setiap 6 bulan sekali. Tim penilai dirahasikan untuk menjaga agar tim yang dibentuk tidak bisa di lobi oleh perangkat dan tentu saja pemutus untuk menentukan juara ada di tangan kepala desa.”

 

Keadilan akan merukunkan masyarakat dan proses pelayanan akan berjalan dengan tertib. Kaitannya dengan perangkat desa, rasa adil dari kepala desa akan menjadi motivasi tersendiri untuk bekerja lebih giat serta solidaritas antar perangkat terjaga.

7.      Efektif dan Efisien

Penerapan prinsip ini, menurut bapak Buhri yakni:

 

“Menghemat peralatan kantor serta biaya pengeluaran salah satunya dengan membeli mesin foto copy mini yang multi fungsi yang dapat mengefax serta menscan dokumen. Mematikan lampu di siang hari pada saat jam kerja. Tiap Kasi membuat berbagai blangko atau draft berbagai macam surat keterangan sehingga ketika ada yang meminta, hanya tinggal mengisi data pribadi yang bersangkutan saja.”

 

Dari pemaparan diatas, menggunakan sumberdaya semaksimal mungkin dan memilih peralatan yang tepat serta menyediakan hal yang sering dibutuhkn masyarakat akan terlaksana pelayanan yang efektif dan efisien.

8.      Akuntabel

Menurut bapak Buhri, bentuk implementasi prinsip ini yakni :

“Setiap kebijakan kepala desa dalam hal ini tentang denda bagi yang tidak masuk kerja, hal itu juga berlaku bagi beliau sendiri serta datang lebih awal sebelum waktu kerja di mulai.”

 

Dari pemaparan diatas, setiap kebijakan yang di sepakati secara bersama maka hal tersebut berlaku bagi siapa saja termasuk pimpinan organisasi tersebut.

9.      Visi strategis

Untuk masa yang akan datang, bapak Buhri memaparkan keinginannya sebagai berikut :

“Perkembangan zaman yang semakin maju harus mengubah pola pelayanan di masa depan nanti yang salah satunya adalah dengan berbasis komputer di setiap kepala dusun. Adanya ruang terbuka dengan free wifi bagi kalangan anak muda, karena sekarang smartphone sudah banayak beredar di kalangan mereka sehingga mereka bisa menambah pengetahuan, misalnya dalam mencari materi sekolah atau kuliah.”

 

Sistem komputerisasi dalam pelayanan di masa depan dari tingkat dusun diharapakan akan meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga diharapakan dengan sistem tersebut mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian pelayanan pada masyarakat serta dengan adanya area free wifi diharapkan generasi penerus bangsa di tingkat desa dapat bertambah pengetahuannya.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

       Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik di kantor desa Opo-Opo kecamatan Krejengan telah melaksanakan prinsip Good Governance dengan baik, namun terlepas dari hal itu perlu adanya perbaikan dari beberapa implementasinya.

B.     Saran

1.      Pemerintah desa perlu memperbaiki akses menuju kantor desa Opo-Opo Kecamatan Krejengan, karena jalan menuju kantor tersebut banyak yang berlobang dan rusak seperti di daerah Dusun Rawan dan Dusun Sumberan.

2.      Agar pelayanan bisa terlaksana dengan baik, untuk mengantisipasi pemadaman listrik, kantor desa perlu membeli diesel/jenset guna menyuplai listrik ketika terjadi pemadaman secara mendadak.

3.      Untuk proses penandatangan dokumen ketika kepala desa tidak ada di kantor dan hal itu urusan mendesak, alangkah baiknya jika tanda tangan kepala desa di scan pada komputer, sehingga tidak ada lagi peniruan penandatangan.

4.      Demi keamanan kantor, perlu adanya CCTV untuk berjaga-jaga dari tindak kriminal kejahatan,

5.      Untuk pemasangan Wifi, alangkah baiknya jika anggaran tersebut digunakan memberi pelatihan pada anak muda untuk berwirausaha.

6.      Pemerintah desa perlu menganggarkan dana untuk peristiwa tak terduga dalam pelayanan misal ada kemalingan untuk membeli bensin yang mengejar pelaku pencurian sehingga perangkat desa yang membantu tidak mengelurakan uang pribadiya.

7.      Daftar hadir manual alangkah baiknya jika diganti dengan daftar hadir elektronik guna meningkatkan kedisiplinan aparat desa.

8.      Sistem komputerisasi di setiap dusun harus segera di laksanakan demi tercapainya pelayanan yang efektif dan efisien.

 

DAFTAR PUSTAKA

Wilson, John and Hinton, Peter, ed. (1993). Public Service Issues in Public service finance and Management. Great Britain: Tudor Business.

Sumodiningrat, Gunawan. (1999). Pemberdayaan Masyarakat dan JPS. Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sugiono. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Nurcholis, Hanif dkk. (2016). Administrasi Pemerintahan Daerah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

Utama, Yos Johan. (2014). Hukum Administrasi Negara. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

http://indraachmadi.blogspot.co.id/2012/04/kinerja-organisasi.html?m=1

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar