Minggu, 20 Juni 2021

POLRI PRESISI DI ERA DIGITAL

DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT 

Indonesia merupakan negara berkepulauan dan setiap daerah mempunyai adat yang beragam. Kebiasaan di setiap daerah mempunyai dampak perilaku setiap individu dalam perkembangan hubungannya sebagai masyartakat. Agar setiap perbedaan yang ada tidak menjadi tindakan yang negatif perlu adanyanya sebuah aturan dan penegakan hukum yang berlaku untuk semua wilayah di Indonesia. Salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia adalah POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia ).Tugas pokok POLRI sesuai yang di amanatkan Undang-Undang  Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:

            a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
            b. Menegakkan hukum
            c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Dalam perkembangan disetiap era kepemimpinan di Indonesia banyak hal yang telah dilakukan POLRI untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya yang akan kita bahas adalah POLRI PRESISI yang di gagas oleh Bapak Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. POLRI PRESISI lahir dari perkembangan  konsep keberlanjutan dari POLRI PROMOTER ( PROfesional, Modern, dan TERpercaya). PRESISI sendiri adalah ( PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan.

        Gambar Bapak Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Perkembangan zaman menuntut lembaga POLRI untuk memperbarui sistem pelayanan dan meningkatkan kinerja setiap anggotanya agar mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan yang di inginkan lebih cepat. Kita simak penjelasan singkat tentang PRESISI :

    a. Prediktif

Merupakan tugas dan kemampuan POLRI untuk memprediksi permasalah yang akan timbul dari situasi yang ada. Permasalahan tersebut bisa terjadi dari isu yang sedang berkembang di masyarakat. Untuk itu POLRI membuat program  :

1.      Pusat Informasi Kriminal, memberikan layanan berupa informasi kriminal yang terjadi di tiap daerah Indonesia. Sebagai tolak ukur perkembangan kriminal apakah di suatu daerah angka kriminal menurun di tiap tahun atau justru meningkat, dari sini akan dilakukan analisa yang akan melahirkan solusi di masa yang akan datang. Pusat Informasi Kriminal dapat di akses di https://pusiknas.polri.go.id/  seperti pada gambar berikut :

2.      Patroli Siber, yakni patroli yang dilakukan di dunia maya yang berhubungan dengan kejahatan komputer, seperti peretasan dan memberikan informasi bohong.

  b. Responsibilitas

Merupakan sikap dan tindakan yang mengharuskan di setiap anggota POLRI untuk memberikan             pelayanan prima, hal ini di buktikan dengan inovasi yang di lakukan POLRI diantaranya:

1.    Call Center 110 , yakni panggilan darurat yang dapat dilakukan oleh setiap masyarakat dalam kurun waktu 24 jam secara gratis , dimana dan kapanpun jika terjadi gangguan keamanan pada masyarakat tersebut. Panggilan darurati ini akan merekam secara otomatis percakapan dan mendeteksi lokasi dari penelpon.

2.   Tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement, Sejak 23 Maret 2021 lalu secara nasional resmi diberlakukan. Melalui sistem ini , setiap pengendara yang melanggar aturan berlalulintas akan di beritahu pelanggarannya melalui pesan  elektronik atau di antar ke alamat rumahnya.

3.   
Aplikasi DIGITAL KORLANTAS POLRI, merupakan aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi. Aplikasi ini bisa di download di Playstore dengan mengetikkan di kolom pencarian Digital Korlantas POLRI. Keuntungan menggunakan aplikasi ini diantaranya bisa daftar dari rumah, perpanjang SIM tidak perlu antri dan pelayanan terintegrasi  secara daring sehingga mempercepat proses administrasi. Berikut tampilan aplikasi tersebut :

4.      Kampung Tangguh Penanganan Covid-19, selama pandem yang terjadi di Indonesia tahun 2019 Pihak Polri aktif dalam mengamankan setiap daerah agar kasus penularan covid-19 bisa di minimalisir.

5.   Bhabinkamtibmas sahabat masyarakat salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dengan memberikan edukasi tentang suatu hal, salah satunya pada masa pandemi covid-19  turut serta dalam sosialisasi cara pencegahan penularan virus, turut serta dalam pengamanan pasien meninggal covid-19 di RSUD dan ikut serta dalam pengamanan proses vaksinasi.

6.      Website penerimaan anggota Polri, website ini  di sediakan guna mempermudah bagi calon anggota yang ingi menjadi bagian dari Polri dan website dapat di akses di https://penerimaan.polri.go.id/ berikut tampilannya :

 c. Transparansi Berkeadilan

Merupakan keterbukaan bagi POLRI dalam melaksanakan tugas sehingga dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan serta mempermudah pengawasan oleh masyarakat . Inovasi yang di lakukan POLRI diantaranya :

1. Pengaduan masyarakat secara online terintegrasi di Dumas Presisi, dapat di akses di https://dumaspresisi.polri.go.id/dumaspro/ berikut tampilannya :


2.  TV POLRI, berisi layanan informasi terkini tentang tugas yang dilakukan Polri, penyampaian informasi edukatif dan inspirasi. TV ini dapat di akses di https://tvradio.polri.go.id/  berikut tampilannya :

3.      SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ) secara online, dapat di akses di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ berikut tampilannya :


4.      Penyelesaian kasus pidana dengan “Restorative Justice”, Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Penerapan restorative justice yaitu untuk kasus-kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan. Penyidik Polri tidak melakukan penahanan kepada pelaku. Sementara itu, tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis, serta penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.

5.      E-PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) Online.

KESIMPULAN

POLRI PRESISI adalah upaya yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya meminimalisir angka kejahatan serta untuk mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Demikian penjelasan singkat tentang POLRI PRESISI dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat ,semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Sumber referensi :

1. https://news.detik.com/berita/d-5594121/polri-punya-lagu-polri-presisi-sosialisasikan-program-jenderal-sigit di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 13.20 WIB

2. https://www.ajnn.net/news/transformasi-menuju-polri-yang-presisi-prediktif-responsibilitas-transparasi-berkeadilan/index.html di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 13.30 WIB

3.      https://id.wikipedia.org/wiki/Listyo_Sigit_Prabowo di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 13.36 WIB

4.      https://regional.kompas.com/read/2021/02/02/22004991/catatan-penting-gagasan-polri-presisi-jenderal-sigit?page=all di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 13.50 WIB

5.      https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/ di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 14.00 WIB

6. https://nasional.kompas.com/read/2021/03/01/09271601/apa-itu-restorative-justice-yang-belakangan-kerap-disebut-kapolri?page=all di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 14.10 WIB

7.       https://pusiknas.polri.go.id/ di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 14.10 WIB

8.      https://penerimaan.polri.go.id/  di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 14.30 WIB

9.      https://www.polri.go.id/callcenter-110 di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 14.40 WIB

10.  https://nasional.kontan.co.id/news/ingin-tahu-kena-tilang-elektronik-atau-tidak-simak-caranya  di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 14.53 WIB

11.  https://penerimaan.polri.go.id/ di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 15.13 WIB

12.  https://dumaspresisi.polri.go.id/dumaspro/ di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 16.20 WIB

13.  https://tvradio.polri.go.id/  di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 16.58 WIB

14.  https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ di akses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 17.15 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar