PELAKSANAAN
PRNSIP GOOD GOVERNANCE
DALAM MENINGKATKAN
KINERJA ORGANISASI
PELAYANAN PUBLIK
PADA KANTOR DESA
OPO-OPO KECAMATAN KREJENGAN
MOH. SYARIF
HIDAYATULLAH
NIM : 022505085
PROGRAM STUDI
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
ABSTRAK
Perkembangan zaman yang semakin maju menuntut setiap
institusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada publik, salah satunya di
kantor Desa Opo-Opo kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo. Peningkatan
kualitas pelayanan erat kaitannya dengan prinsip-prinsip good governance.
Prinsip tersebut menjadi pilar utama pelaksanaan pelayanan di setiap institusi
pemerintah guna meningkatkan kinerja pegawai. Tujuan penelitian ini adalah
untuk memahami pelaksanaan prinsip good governance di kantor desa Opo-Opo
Kecamatan Krejengan. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yakni data
yang diperoleh secara langsung dari narasumber yakni Bapak Buhri yang menjadi
perangkat desa sejak tahun 1990 sampai sekarang masih aktif dan menjabat Kasi
Kesejahteraan Rakyat melalui wawancara pada tanggal 25 September 2017 dan observasi
yang dilakukan oleh peneliti pada saat jam kerja. Berdasarkan hasil dari
penelitian , Kantor Desa Opo-Opo telah melaksanakan prinsip good governance
dengan baik, namun terlepas dari predikat tersebut, ada beberapa yang perlu di
perhatikan mengenai rencana pembuatan ruang terbuka khusus kalangan anak muda
di dekat kantor desa dengan basis free wifi. Hal tersebut menurut peneliti
kurang tepat karena bisa saja ketika para kalangan tersebut online , hal yang
dibuka bukan suatu pengetahuan malah menjadi sarana bebas akses video porno.
Untuk itu perlu adanya proksi husus yang membatasi ke situs tersebut sekalipun
yang memakai wifi umur +18 tahun. Selain itu ,terkait dengan sanksi bagi
pegawai yang telat datang sampai 10 kali dengan pencabutan hak untuk mengolah
tanah bengkok untuk satu musim, menurut peneliti kurang tepat, karena setelah
periode satu musim tanah tersebut kembali lagi pada pemilik yang mendapat
sanksi, maka dari itu peneliti menyarankan untuk memberi tindakan yang lebih
tegas seperti pemberhentian kerja. Sehubungan dengan daftar hadir manual,
peneliti menyarankan agar diganti dengan daftar hadir elektronik seperti
menggunakan sidik jari supaya perangkat desa lebih disiplin karena jam hadir
maupun pulang tidak dapat di ubah secara manual.
Kata kunci : Good Governance,
Kinerja Organisasi, Pelayanan Publik
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia
merupakan negara majemuk yang terdiri dari beragam kebudayaan sehingga dalam
pengaturan tata pemerintahan beragam ciri khas dari berbagai daerah dapat kita
temui. Untuk itu perlu adanya standar pelayanan agar disemua daerah tercipta
kesamaan dalam memberikan pelayanan pada publik. Pelayanan pada sektor publik dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD. Ketiga komponen yang
menangani sektor publik tersebut menyediakan layanan publik seperti kesehatan,
pendidikan, keamanan dan ketertiban ,bantuan sosial, dan penyiaran (John
Wilson, 1993). Oleh sebab itu lahirlah
konsep good governance sebagai indikator pelaksanaan tata pemerintahan yang
baik.
Dalam
sektor publik pelayanan adalah awal dari pemberdayaan masyarakat. Jika
masyarakat makin berdaya maka masyarakat akan memberi kepercayaan kepada
pemerintah. Kepercayaan masyarakat diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap
kebijakan yang telah ditetapkan. Maka dengan adanya kepercayaan tersebut
pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan lancar dan stabil.
Good governance mempunyai prinsi-prinsip
yang menjadi tolok ukur pelaksanaan kegiatan aktivitas pemerintahan yang di
cita-citakan sebagai pemenuhan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pemerintahan yang baik yakni yang mentaati hukum, menghormati HAM, menghargai
nilai-nilai dasar yang dianut oleh masyarakat, secara sadar dan sitematis
membangun fasilitas untuk menumbuhkan ekonomi, menghormati keragaman termasuk
etnis, agama, suku, dan budaya lokal. Maka dari itu prinsip good governance yang
ada harus dilaksanakan di berbagai tingkat instansi pemerintah salah satunya di
kantor desa Opo-Opo kecamatan Krejengan. Berdasarakan pemaparan tersebut,
penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang bagaimana implementasi prinsip
good governance di tingkat Kantor Desa dalam meningkatkan pelayanan publik.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa saja prinsip good
governance ?
2.
Bagaimana implementasi prinsip
good governance dalam meningkatkan pelayanan publik di kantor desa Opo-Opo?
1.3 TUJUAN PENELITIAN
1.
Mengetahui konsep Good
Governance.
2.
Mengetahui prinsip-prinsip Good
Governance.
3.
Mengetahui pelaksanaan prinsip Good
Governance di Kantor Desa Opo-Opo.
1.4 MANFAAT PENELITIAN
1.
Bagi peneliti
Sebagai
pemenuhan tugas Karya Tulis Ilmiah serta menjadi bahan pemahaman tentang prinsip
Good Governance khususnya pelaksanaan di tingkat Desa.
2.
Bagi Kantor Desa Opo-Opo.
Sebagai
bahan tolok ukur pelaksanaan Good Governance di Kantor Desa Opo-Opo apakah
sudah maksimal atau belum.
1.5 KAJIAN PUSTAKA
Good governance
menurut Gunawan Sumodiningrat, diartikan sebagai upaya pemerintah yang amanah.
Untuk menciptakan Good Governance, pemerintah perlu didesentralisasikan dan sejalan dengan kaidah penyelenggaraaan
pemerintah.
Sebagai
suatu konsep, Good Corporate Governance (GCG) mempunyai dasar atau pilar-pilar
utama penyangga GCG yang terdiri atas: participation,
rule of law, transparency, responsiveness, concencus orientation, equity, effectiveness
and efficiency, accountability, strategic vision.
Pelayanan publik menurut UU Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik sebagai
berikut ; pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang , jasa, atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara.
Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat
pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan
sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic
planning suatu organisasi (Mahsun, 2006 :25).
1.6 METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan
yakni metode kualitatif Prof.Dr.Sugiono
:
Metode penelitian kualitatif adalah mrtode penelitian yang
digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, ( sebagai lawannya
adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik
pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data
bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna
daripada generelisasi. (2008:1).
1.7 TEKNIK PENGUMPULAN DATA
1.
Observasi
Yaitu pengamatan secara langsung terhadap subjek dan
objek penelitian dengan tidak
mengajukan pertanyaan. Dalam hal ini peneliti
mengamati kegiatan secara langsung yang ada di Kantor Desa Opo-Opo.
2.
Wawancara
Yaitu
tanya jawab secara sistematis dan terarah berdasarkan tujuan penelitian antara
pewawancara dengan narasumber. Dalam hal ini peneliti bertanya langsung kepada
Bapak Buhri selaku Perangkat Kantor Desa Opo-Opo yang menjabat sebagai Kasi
Kesejahteraan Rakyat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PRINSIP-PRINSIP GOOD
GOVERNANCE
Menurut buku
Modul Administasi Pemerintahan Daerah
edisi 2 dan Modul Hukum
Administrasi Negara edisi 2 prinsip good
governance terdiri dari :
1.
Partisipasi, masyarakat turut serta
dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan, baik hal itu partisipasi
secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi langsung seperti dilakukan
masyarakat melalui wakilnya di DPR yang terlibat secara langsung dalam proses
legalisasi. Sementara itu, pertisipasi tidak langsung dilakukan dalam bentuk
peran serta masyarakat saat dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan atau MUSRENBANG
yang dilakukan pemerintah kota/kabupaten dalam rangka menyerap aspirasi warga.
2.
Peraturan Hukum, setiap pelaksaan
kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang adil akan mencitakan suasana sosial yang kondusif.
3.
Transparansi, setiap kebijakan publik harus
terbuka untuk semua kalangan mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan,
maupun evaluasinya serta arus informasi tidak boleh terhalang, masyarakat harus
mendapatkan akses yang cukup untuk mendapatkan informasi publik. Dalam
ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
masyarakat diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan informasi yang
dibutuhkannnya, tetapi terdapat beberapa informasi yang diperkecualikan,
seperti informasi yang menyangkut
keamanan negara.
4.
Tanggap, lembaga pemerintahan harus cepat
dan sigap menangani segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepada pemangku
kepentingan. Prinsip ini juga memberi landasan bahwa pemerintah harus
menyediakan segala yang mungkin dibutuhkan oleh warga.
5.
Berorientasi konsensus, setiap kebijakan
yang diambil harus berdasarkan kesepakatan bersama bukan semata-mata kehendak
penguasa. Kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan yang lebih luas,
bukan sekedar kepentingan golongan. Untuk melaksanakan prinsip ini, dalam
setiap pembuatan keputusan harus dihitung dan diperkirakan dampak positif
ataupun negatif kepada khalayak atas diterbitkan atau diberlakukannya suatu kebijakan.
6.
Adil, adanya kesempatan yang sama bagi
setiap lapisan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari institusi pemerintah
dan tidak pandang status sosial.
7.
Efektif dan Efisien, sisi efektif berarti
pemanfaatan serta penggunaan sarana dan prasarana harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya.
Sisi efisien berarti penggunanaan sumberdaya yang ada terkontrol dengan baik
dan tidak boros dipergunakan sesuai kebutuhan yang ada. Proses-proses dan kegiatan-kegiatan lembaga pemerintah harus
menghasilkan output yang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan
sebelumnya dan dengan menggunakan sumber daya sebaik mungkin.
8.
Akuntabel, para pembuat keputusan
bertanggungjawab kepada publik,
9.
Visi Strategis, para pemimpin harus
memunyai visi strategis guna membangun masa depan yang lebih baik berdasarkan
nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan menyejahterakan.
2.2 PELAKSANAAN PRINSIP GOOD
GOVERNANCE DI KANTOR DESA OPO-OPO KECAMATAN KREJENGAN
Kantor Desa Opo-Opo perangkat desa
yang menangani di bagian pelayanan 12
orang yang terdiri dari 6 Kasi , yakni
Kasi Pemerintahan , Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kasi Umum, Kasi
Perencanaan, Kasi Pembangunan, dan Kasi Keuangan. Setiap Kasi ada 2 orang
pegawai yang terdiri ketua dan wakil. Waktu jam masuk kerja dari jam 07.00 WIB
– 01.00 WIB. Ketika para perangkat desa datang ke kantor mereka bergegas
mengisi daftar hadir manual dengan cara menulis nama, jam kehadiran dan
tandatangan, hal itu berlaku sama untuk jam pulang. Pelaksanaan pelayanan di
kantor Desa Opo-Opo kaitannya dengan prinsip good governance sebagai berikut:
1. Partisipasi
Pada saat peneliti wawancara dengan bapak Buhri beliau
memaparkan bentuk partisipasi masyarakat sebagai berikut :
“Masyarakat Desa Opo-Opo turut berpartisipasi
dalam pengembangan pelayanan kantor dengan memberikan saran pada perangkat dan
kepala desa bahwa jam masuk kerja di majukan lebih awal yakni jam 06.30 WIB
karena untuk mempercepat proses pelayanan di kantor. Saran tersebut di
musyawarahkan oleh kepala desa beserta perangkatnya .Bagi masyarakat yang telah
menyumbangkan saran yang bagus tersebut pihak pemerintah desa memberikan
pengharagaan berupa ucapan terimakasih langsung dari kepala desa serta beliau
memberikan THR yang berupa bahan pokok dan sejumlah uang. Untuk nominalnya
sampai dengan Rp 100.000,-“
Dari pemaparan diatas dapat di simpulkan bahwa adanya
partisipasi masyarakat dan bentuk penghargaan dari pemerintah desa, akan
membuat pemerintah desa meningkatkan kualiatas pelayanan sesuai keinginan
masyarakat.
2. Peraturan hukum
Bentuk aturan yang di tegakkan di kantor desa, bapak
Buhri mengatakan bahwa :
“Setiap perangkat desa yang tiba di kantor langsug mengisi daftar
hadir manual dengan cara menulis nama, jam kehadiran dan tandatangan. Bagi
perangkat yang telat, akan di tegur langsung oleh kepala desa, bila
keterlambatan tersebut sering di ulang maka ada teguran tertulis berupa Surat
Peringatan. Kantor desa untuk meningkatkan kedisiplinan perangkat mempunyai
aturan tersediri, yakni dengan memberikan denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu
hari tidak masuk kerja tanpa keterangan. Jika itu berulang sampai dengan 10
kali, maka bagi perangkat yang mempunyai hak tanah bengkok, hak tersebut akan
di cabut selama satu musim. Serta semua pelayanan bebas pungli, jika ada yang
melanggar maka akan berurusan dengan polisi”
Aturan yang tegas dan diterapkan tanpa
pandang status, akan memotivasi perangkat desa lebih disiplin dan tidak ingin
berurusan dengan pihak berwajib sehingga pelayanan akan terlaksana dengan baik.
3. Transparansi
Menurut bapak Buhri bentuk transparansi desa Opo-Opo sebagai
berikut:
“Proses pelaporan
keuangan desa dilaporkan setiap 3 bulan sekali dengan mengundang beberapa warga
masyarakat, kapolsek, danramil serta muspida. Hal ini demi keterbukaan
informasi keuangan selama triwulan di desa.”
Dengan keteraturan waktu pelaporan serta mengundang beberapa elemen
baik dari masyarakat maupun instansi pemerintah, ini bertujuan memupuk rasa
percaya seluruh masyarakat tentang keuangan desa.yang peruntukan dananya di
kelola dengan tepat.
4. Tanggap
Bentuk ketanggapan proses layanan di kantor desa, bapak Buhri
memaparkan bahwa:
“Setiap warga yang
datang, langsung di tanyak keperluannya apa saja, dan segera mungkin perangkat
akan melayani keperluan tersebut. Ketika warga sedang menunggu antrian untuk
dilayani, di kantor ada ruang tunggu yang ada TV berbagai program seluruh dunia
agar warga yang menunggu tidak merasa bosan serta pihak kantor memberikan
minuman teh gelas pada warga sebagai bentuk perhatian kantor, karena kantor
dalam melayani warga menggunakan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini juga
berpengaruh terhadap waktu pelayanan. Ketika ada warga yang ingin dilayani
dalam keadaan mendesak maka perangkat yang bersangkutan harus melayani dengan
sepenuh hati meski diluar jam kerja kantor, dalam hal ini saya pernah membantu
warga untuk proses lahiran pada tengah malam untuk membawa ke rumah sakit. Saya
juga pernah menangani kasus pencurian yang terjadi pada pertengahan malam ,
semua perangkat desa saling berkordinasi mencari perilaku. Rasa kekeluargaan
yang tertanam dalam diri masing-masing perangkat membuat para perangkat dan kepala
desa harus siap 24 jam jika dibutuhkan oleh masyarakat.”
Asas kekeluargaan memberi
dampak yang begitu besar yang mana hal tersebut bisa membuat masyarakat
dilayani dengan sepenuh hati dan seolah seperti kerabat sendiri.
5. Berorientasi konsensus
Bentuk prinsip ini dalam pelaksanaannya di kantor desa, bapak Buhri
mengatakan bahwa:
“Dalam proses
pengesahan surat menyurat apabila kepala desa berhalangan hadir ke kantor atau
sedang keluar kota, untuk tandatangan beliau di serahkan kepada salah satu perangkatnya
guna mendatangani surat tersebut. Sebagai contoh untuk surat keterangan tidak
mampu, ketika warga meminta surat tersebut bertepatan kepala desa tidak ada di
kantor maka demi kecepatan pelayanan, pihak kepala desa menyerahkan tandatangan
tersebut kepada salah satu perangkatnya sehingga warga yang bersangkutan tidak
menunggu lama. Namun sebelum perangkat tersebut menandatangani, ia harus
mengkonfirmasi kepada kepala desa.
Penandangan seperti itu
berlaku hanya untuk membuat keterangan yang sifatnya tidak terlalu berisiko,
lain halnya dengan masalah jual beli tanah dan izin pemotongan kayu, harus
menunggu kehadiran kepala desa.”
Dari uraian diatas pihak
kantor desa berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dengan selalu berkoordinasi
langsung dengan kepala desa meskipun beliau tidak ada di kantor pada saat
dibutuhkan. Hal terebut menjadi cerminan komitmen pelayanan desa bahwa apa yang dibutuhkan masyarakat harus
terpenuhi.
6. Adil
Keadilan yang terlaksana dalam pelayanan di kantor desa, menurut
bapak Buhri sebagai berikut:
“Melayani warga
masyarakat tidak pandang status mereka dalam lingkungan masyarakat, siapa yang
datang lebih awal, maka ia akan lebih dulu di layani. Sekalipun itu kerabat
dari perangkat ketika meminta pelayanan ia harus menunggu giliran jika ia
datang di paling belakang.
Untuk para perangkat
yang rajin, rapi dan berprestasi akan mendapatkan penghargaan dari kepala desa
yakni berupa uang Rp 1.000.000,- untuk juara pertama, Rp 500.000 untuk juara
kedua, dan Rp 300.000 juara ketiga. Penilaian dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Tim penilai dirahasikan untuk menjaga agar tim yang dibentuk tidak bisa di lobi
oleh perangkat dan tentu saja pemutus untuk menentukan juara ada di tangan
kepala desa.”
Keadilan akan merukunkan masyarakat dan proses pelayanan akan
berjalan dengan tertib. Kaitannya dengan perangkat desa, rasa adil dari kepala
desa akan menjadi motivasi tersendiri untuk bekerja lebih giat serta
solidaritas antar perangkat terjaga.
7. Efektif dan Efisien
Penerapan prinsip ini, menurut bapak Buhri yakni:
“Menghemat peralatan
kantor serta biaya pengeluaran salah satunya dengan membeli mesin foto copy
mini yang multi fungsi yang dapat mengefax serta menscan dokumen. Mematikan
lampu di siang hari pada saat jam kerja. Tiap Kasi membuat berbagai blangko
atau draft berbagai macam surat keterangan sehingga ketika ada yang meminta,
hanya tinggal mengisi data pribadi yang bersangkutan saja.”
Dari pemaparan diatas, menggunakan sumberdaya semaksimal mungkin dan
memilih peralatan yang tepat serta menyediakan hal yang sering dibutuhkn
masyarakat akan terlaksana pelayanan yang efektif dan efisien.
8. Akuntabel
Menurut bapak Buhri, bentuk implementasi prinsip ini yakni :
“Setiap kebijakan
kepala desa dalam hal ini tentang denda bagi yang tidak masuk kerja, hal itu
juga berlaku bagi beliau sendiri serta datang lebih awal sebelum waktu kerja di
mulai.”
Dari pemaparan diatas,
setiap kebijakan yang di sepakati secara bersama maka hal tersebut berlaku bagi
siapa saja termasuk pimpinan organisasi tersebut.
9. Visi strategis
Untuk masa yang akan datang, bapak Buhri memaparkan keinginannya
sebagai berikut :
“Perkembangan zaman
yang semakin maju harus mengubah pola pelayanan di masa depan nanti yang salah
satunya adalah dengan berbasis komputer di setiap kepala dusun. Adanya ruang
terbuka dengan free wifi bagi kalangan anak muda, karena sekarang smartphone
sudah banayak beredar di kalangan mereka sehingga mereka bisa menambah
pengetahuan, misalnya dalam mencari materi sekolah atau kuliah.”
Sistem
komputerisasi dalam pelayanan di masa depan dari tingkat dusun diharapakan akan
meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga
diharapakan dengan sistem tersebut mempermudah dan mempercepat proses
penyelesaian pelayanan pada masyarakat serta dengan adanya area free wifi diharapkan
generasi penerus bangsa di tingkat desa dapat bertambah pengetahuannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa pelayanan publik di kantor desa Opo-Opo kecamatan Krejengan telah
melaksanakan prinsip Good Governance dengan baik, namun terlepas dari hal itu
perlu adanya perbaikan dari beberapa implementasinya.
B. Saran
1.
Pemerintah desa perlu
memperbaiki akses menuju kantor desa Opo-Opo Kecamatan Krejengan, karena jalan
menuju kantor tersebut banyak yang berlobang dan rusak seperti di daerah Dusun
Rawan dan Dusun Sumberan.
2.
Agar pelayanan bisa terlaksana
dengan baik, untuk mengantisipasi pemadaman listrik, kantor desa perlu membeli
diesel/jenset guna menyuplai listrik ketika terjadi pemadaman secara mendadak.
3.
Untuk proses penandatangan
dokumen ketika kepala desa tidak ada di kantor dan hal itu urusan mendesak,
alangkah baiknya jika tanda tangan kepala desa di scan pada komputer, sehingga
tidak ada lagi peniruan penandatangan.
4.
Demi keamanan kantor, perlu
adanya CCTV untuk berjaga-jaga dari tindak kriminal kejahatan,
5.
Untuk pemasangan Wifi, alangkah
baiknya jika anggaran tersebut digunakan memberi pelatihan pada anak muda untuk
berwirausaha.
6.
Pemerintah desa perlu menganggarkan
dana untuk peristiwa tak terduga dalam pelayanan misal ada kemalingan untuk
membeli bensin yang mengejar pelaku pencurian sehingga perangkat desa yang
membantu tidak mengelurakan uang pribadiya.
7.
Daftar hadir manual alangkah
baiknya jika diganti dengan daftar hadir elektronik guna meningkatkan
kedisiplinan aparat desa.
8.
Sistem komputerisasi di setiap
dusun harus segera di laksanakan demi tercapainya pelayanan yang efektif dan
efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Wilson,
John and Hinton, Peter, ed. (1993). Public
Service Issues in Public service finance and Management. Great Britain:
Tudor Business.
Sumodiningrat,
Gunawan. (1999). Pemberdayaan Masyarakat
dan JPS. Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama.
UU
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sugiono.
2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:
Alfabeta.
Nurcholis,
Hanif dkk. (2016). Administrasi
Pemerintahan Daerah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Utama,
Yos Johan. (2014). Hukum Administrasi
Negara. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
http://indraachmadi.blogspot.co.id/2012/04/kinerja-organisasi.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar